- 1. Surat orang tua/wali bahwa tidak berkeberatan dengan pernikahan tersebut.
- 2. Surat keterangan tentang status (bujang/janda/duda).
- 3. Akta Kelahiran
- 4. Kartu Keluarga
- 5. Surat Keterangan orang tua/wali dari kelurahan.
- 6. Pasport&visa yang masih berlaku.
- 7. Surat pernyataan beragama Islam bagi WNA. (DJ.11/PW.01/098/2009)
- 8. Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke Indonesia harus melaporkan ke KUA/Catatan Sipil setempat
- 9. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat tentang pernikahan yang akan dilakukan di luar negeri.
Kamis, 15 Oktober 2015
Home »
Pernikahan
» Kelengkapan Untuk Menikah Di Luar Negeri
0 komentar:
Posting Komentar