Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

Kamis, 15 Oktober 2015

Kelengkapan Untuk Menikah Di Luar Negeri

  • 1. Surat orang tua/wali bahwa tidak berkeberatan dengan pernikahan tersebut.
  • 2. Surat keterangan tentang status (bujang/janda/duda).
  • 3. Akta Kelahiran
  • 4. Kartu Keluarga
  • 5. Surat Keterangan orang tua/wali dari kelurahan.
  • 6. Pasport&visa yang masih berlaku.
  • 7. Surat pernyataan beragama Islam bagi WNA. (DJ.11/PW.01/098/2009)
  • 8. Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke Indonesia harus melaporkan ke KUA/Catatan Sipil setempat
  • 9. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat tentang pernikahan yang akan dilakukan di luar negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com