- PERUBAHAN NAMA
- Yang mengajukan Suami Isteri ( jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami / isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian )
- Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
- Foto Copy KK (2 lembar)
- Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
- Surat keterangan dari Kelurahan
- Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) )
- Membayar panjar biaya perkara
- PERWALIAN
- yang mengajukan orang tua pemohon.
- Surat Keterangan Penolakan dari KUA
- Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar)
- Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar)
- Foto Copy KK (2 lembar)
- Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah anak (2 lembar )
- Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
- Membayar panjar biaya perkara
- ASAL-USUL ANAK
- Yang mengajukan Suami Isteri
- Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
- Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
- Foto Copy KK (2 lembar)
- Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak ( 2 lembar )
- Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
- Membayar panjar biaya perkara
- IJIN POLIGAMI
- Surat Permohonan dari Pemohon ( suami )
- Foto Copy KTP Pemohon ( suami )
- Foto Copy Buku Nikah Pemohon
- Foto Copy KK Pemohon
- Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
- Surat Pernyataan Siap di Madu dari Isteri Pemohon
- Surat Pernyataan Siap Menjadi Isteri Kedua
- Surat Keterangan harta bersama
- Foto Copy Setifikat Harta Benda
- Membayar Panjar Biaya
- PENETAPAN AHLI WARIS
- Yang mengajukan Seluruh Ahli Waris (seluruh ahli waris / salah satunya berdomisili di Malang )
- Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
- Foto Copy Surat Kematian (2 lembar )
- Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
- Foto Copy KK masing – masing Ahli Waris (2 lembar)
- Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
- Foto Copy Buku Tabungan / Sertifikat / Surat Surat Berharga lainnya (bukti kepemilikan harta warisan)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (2 lembar)
- Surat Permohonan (rangkap 4( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
- Membayar panjar biaya perkara
KETERANGAN :
PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERITAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN.
SUMBER : PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG
0 komentar:
Posting Komentar